Sabtu, 03 November 2012

Bilyet Giro


Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke dalam rekening yang namanya tertulis dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank lain.

Pihak penerima tidak bisa menguangkan bilyet giro kepada bank yang bersangkutan, tetapi harus menyetorkan kepada bank tempat rekeningnya sebagai tambahan simpanan.

Penggunaan bilyet giro dalam lalu lintas pembayaran, dianggap lebih praktis dan memudahkan administrasi pada bank-bank yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar