Bilyet Giro adalah
surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk
memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke dalam rekening yang namanya
tertulis dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank lain.
Pihak penerima tidak
bisa menguangkan bilyet giro kepada bank yang bersangkutan, tetapi harus
menyetorkan kepada bank tempat rekeningnya sebagai tambahan simpanan.
Penggunaan bilyet
giro dalam lalu lintas pembayaran, dianggap lebih praktis dan memudahkan
administrasi pada bank-bank yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar