Cek adalah surat
perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya, untuk membayarkan
sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang
namanya ditulis dalam cek.
Jika di dalam cek
ditulis nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakuakan, cek yang
berangkutan hanya bisa diuangkan ke bank oleh orang yang namanya tertulis dalam
cek. Tetapi jika di dalam lembaran cek setelah kata kepada ditulis kata tunai
/ cash / pembawa, cek yang bersangkutan dapat diuangkan ke bank oleh siapa
saja.
Lembaran cek :
a. Lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran.
b. Lembar struk digunakan sebagai bukti tambahan yang disatukan dengan kuitansi bukti
pembayaran.
-
0 komentar:
Posting Komentar