Sabtu, 03 November 2012

Cek


Cek adalah surat perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya, untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya ditulis dalam cek.

Jika di dalam cek ditulis nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakuakan, cek yang berangkutan hanya bisa diuangkan ke bank oleh orang yang namanya tertulis dalam cek. Tetapi jika di dalam lembaran cek setelah kata kepada ditulis kata tunai / cash / pembawa, cek yang bersangkutan dapat diuangkan ke bank oleh siapa saja.

Lembaran cek :
a. Lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran.
b. Lembar struk digunakan sebagai bukti tambahan yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.
-    

0 komentar:

Posting Komentar